Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dilaksanakan atas pertimbangan kepentingan yang tidak bisa dihindarkan karena situasi kondisi yang dihadapi; dan d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
