PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud peraturan ini sebagai pedoman bagi petugas untuk melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. (2) Tujuan peraturan ini agar terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
