PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan alat bantu pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yaitu: a. lampu rotator berwarna biru yang berfungsi sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk memperlambat laju kendaraan; b. kerucut lalu lintas (traffic cone) sebagai peringatan dan petunjuk bagi pengguna jalan yang bersifat multifungsi; dan c. rambu lalu lintas sementara yang berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, larangan, dan perintah bagi para pengguna jalan untuk diikuti dan dipatuhi.
