Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
(1) Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), setelah menerima permohonan izin, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan pengamanan
dan menempatkan petugas pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas. (3) Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghimbau kepada penyelenggara dan peserta kegiatan untuk: a. tidak merusak fungsi Jalan; b. tidak merusak fasilitas umum yang berada di Jalan atau sekitar lokasi kegiatan; dan c. membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
