Pasal 17
BAB 3 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diberikan oleh Polri.
(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada: a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi; b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota; c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan; b. waktu penyelenggaraan; c. jenis kegiatan; d. perkiraan jumlah peserta; e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan f. surat rekomendasi dari:
- satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;
- satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
- kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan. (4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
