Pasal 16
BAB 3 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
(1) Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk penyelenggaraan: a. kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan; b. kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan; c. kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan d. kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran. (2) Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
