PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan Jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui Jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut.
