PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Dalam melaksanakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, Petugas wajib: a. menginformasikan kepada unit pelaksana lapangan lainnya atas tindakan yang dilakukan terhadap kondisi lalu lintas agar dapat diketahui dan diantisipasi dampak yang ditimbulkannya; b. segera menginformasikan kembali kepada unit pelaksana lapangan lainnya apabila situasi dan kondisi kembali berjalan normal; dan c. melaporkan kepada pimpinan atas tindakan yang diambil dan perkembangan situasi kondisi lalu lintas pada saat dan setelah pelaksanaan tugas.
