PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU
Petugas pengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu, dilengkapi dengan: a. surat perintah tugas; b. peluit; c. megaphone; d. lampu senter dengan pancaran warna merah; e. rambu lalu lintas sementara dan barikade untuk situasi khusus; f. alat komunikasi (handy talky/HT); g. kapur tulis;
h. rompi lalu lintas; dan i. kelengkapan perorangan lainnya.
