PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada: a. Jalan nasional; b. Jalan provinsi; c. Jalan kabupaten; d. Jalan kota; dan e. Jalan desa.
