PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 7
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Stasiun meteorologi dengan jam operasional 24 (dua puluh empat) jam dan membuat sandi METAR 24 (dua puluh empat) jam hanya menggunakan sandi METAR dalam pembuatan ACS. (2) Stasiun meteorologi dengan jam operasional 24 (dua puluh empat) jam dan tidak membuat sandi METAR 24 (dua puluh empat) jam dalam pembuatan ACS dilengkapi dengan sandi Synop. (3) Stasiun meteorologi dengan jam operasional tidak 24 (dua puluh empat) jam tetap membuat ACS sesuai dengan jam operasional stasiun.
