PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 6
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersumber dari sandi METAR. (2) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e bersumber dari sandi METAR dan/atau sandi Synop.
