PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 8
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
Jam operasional stasiun meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 sesuai dengan Daftar Jam Operasional Stasiun Meteorologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
