Pasal 20
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal barang bukti yang disita lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi, sehingga tidak memungkinkan disimpan lama, dapat dilaksanakan pengeluaran barang bukti untuk dijual lelang berdasarkan surat perintah atau penetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik. (2) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan prosedur sebagai berikut:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan/atau penetapan penjualan lelang terhadap barang bukti tersebut; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik dan tersangka; dan c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia. (3) Hasil pelaksanaan lelang yang berupa uang, dipakai sebagai barang bukti dan disimpan di Bank serta dicatat dalam buku register yeng tersedia. (4) Sebelum pelaksanaan lelang, barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian dan dicatat dalam buku register yang tersedia.
