Pasal 21
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang untuk dimusnahkan, dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri/Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik. (2) Surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh: a. Direktur IV Narkoba/Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reserse Narkoba pada tingkat Polda; c. Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes; d. Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan e. Kapolres/tro/ta pada tingkat Polsek/tro/ta. (3) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan prosedur sebagai berikut: a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan penetapan pemusnahan barang bukti; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik dan tersangka; dan c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia. (4) Sebelum pelaksanaan pemusnahan, barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disisihkan untuk keperluan pembuktian dan pemeriksaan laboratoris yang dicatat dalam buku register yang tersedia.
