PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. (2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan: a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
