PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ternyata dilakukan atau akibat kelalaian, terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
