Pasal 15
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala paling lama 2 (dua) minggu sekali terhadap barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain, dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran ataupun kebanjiran; d. mengarahkan dan mengatur pembagian tugas bawahannya untuk menjaga, memelihara dan mengamankan barang bukti yang disimpan; e. mencatat dan melaporkan kepada penyidik dan/atau atasan penyidik yang menyita bila terjadi kerusakan dan penyusutan serta kebakaran dan pencurian terhadap barang bukti yang disimpan; dan f. menindak PPBB yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
