PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal PPBB melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c memerlukan ahli, Ketua Pengelola Barang Bukti dapat meminta pendapat ahli dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti. (2) Pemeriksaan dan penelitian barang bukti yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh PPBB.
