Pasal 17
BAB 5 — PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengeluaran barang bukti untuk keperluan penyidikan oleh penyidik, harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari penyidik yang menyita dan diketahui oleh atasan penyidik. (2) Terhadap pengeluaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus: a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang bukti yang diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik; b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya kepada atasan penyidik;
c. mencatat lama peminjaman barang bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia; dan d. menerima, memeriksa, meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam dan diserahkan oleh penyidik.
