PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 97
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengamanan bom yang belum meledak sebagai berikut: a. mintalah langkah pengamanan kepada petugas penjinak bom (Tim Jibom) untuk me-non aktif-kan rangkaian bom tersebut ; b. setelah rangkaian bom tersebut dinilai aman, pisahkan masing-masing komponen bom dan masing-masing dimasukkan ke dalam kantong kertas, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan c. khusus untuk detonator listrik (sumber listrik), kedua ujung kabel (positif dan negatif) harus dijadikan satu dengan cara dipilin/dipulir.
