PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 98
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c, antara lain: a. tanah dan debu yang diambil dari pusat ledakan (Crater); b. serpihan (fragmentasi) dari kontainer atau wadah bom yang dapat terbuat dari logam, kertas, maupun plastik; c. serpihan (fragmentasi) dari rangkaian elektronik beserta sumber listiknya (baterai); d. serpihan (fragmentasi) dari detonator atau alat pemicu bom lainnya; e. bahan isian (shrapnell) yang ditambahkan untuk menambah efek ledakan seperti : paku, baut, gotri dan sebagainya; dan f. pengumpil, pen, serta fragmentasi dari granat.
