Pasal 96
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti.
(2) Pemeriksaan barang bukti bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti bom yang belum meledak diamankan sesuai dengan tata cara pengamanan bom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 peraturan ini; b. barang bukti bom yang belum meledak yang telah diamankan dan komponen-komponennya dipisahkan, masing-masing dimasukkan ke dalam kantong kertas, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; c. komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak dikelompokkan menurut jenisnya, kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam kantong kertas, dibungkus, diikat, dilak, dan disegel, dan diberi label; d. bungkusan barang bukti diberi tanda bahaya dengan tulisan : “Explosive”; e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri harus dibawa oleh penyidik ; f. apabila penyidik tidak dapat mengambil komponen-komponen barang bukti bom yang sudah meledak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP; dan g. dalam hal penyidik meminta bantuan pemeriksaan petugas Labfor Polri di TKP, kepolisian setempat wajib menjaga keaslian (status quo) TKP dengan memasang Police Line dengan radius sama atau lebih besar dari jarak ditemukannya fragmentasi terjauh.
