PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 85
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Produk cetak pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah produk cetak pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya, antara lain: a. produk cetak pembanding collected cap stempel:
- cap stempel yang terdapat pada arsip-arsip dokumen paling sedikit 3 (tiga) buah ;
- tahun pembuatan dokumen diusahakan sama atau berdekatan dengan tahun pembuatan cap stempel bukti; dan
- apabila tidak didapatkan cap stempel pembanding, dapat dikirimkan stempel dan bantalannya yang diduga digunakan untuk cap stempel bukti. b. produk cetak pembanding collected cetakan/blanko:
- cetakan/blanko asli paling sedikit 3 ( tiga) buah; dan atau
- cetakan/blanko specimen sebanyak 1 (satu) buah.
c. produk cetak pembanding collected tulisan ketik:
- diambil dari arsip-arsip surat atau dokumen resmi;
- paling sedikit 3 (tiga) lembar; dan
- apabila tidak dapat diperoleh arsip-arsip surat atau dokumen resmi, maka dapat dikirimkan mesin ketiknya. d. produk cetak pembanding collected tulisan cetak:
- diambil dari hasil cetakan yang sudah ada; dan
- paling sedikit 3 (tiga) lembar. (2) Dokumen pembanding requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang dibuat di hadapan penyidik, yaitu: a. produk cetak pembanding requested cap stempel;
- contoh cap stempel dibuat pada kertas putih HVS (kertas ketik) dengan warna tinta diusahakan sama dengan cap stempel bukti; dan
- paling sedikit 5 (lima) buah. b. produk cetak pembanding requested cetakan/blanko tidak diperlukan; c. produk cetak pembanding requested tulisan ketik;
- format tulisan ketik contoh dibuat sama seperti tulisan ketik bukti,. contoh: mengetik suatu artikel atau mengetik semua huruf, angka dan tanda baca. pada mesin ketik; dan
- paling sedikit 3 (tiga) lembar. d. produk cetak pembanding requested tulisan cetak;
- contoh tulisan cetak dibuat pada kertas dan dengan tinta yang diusahakan sama dengan tulisan cetak bukti, sehingga diperoleh kualitasnya sama dengan tulisan cetak bukti; dan
- paling sedikit 3 (tiga) lembar.
