Pasal 84
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan;
d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan e. otentikasi dokumen pembanding. (2) Pemeriksaan barang bukti produk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. produk cetak bukti maupun Produk cetak pembanding yang dikirimkan adalah produk cetak asli bukan merupakan tindasan karbon, faks maupun fotokopi; b. dilengkapi dengan produk cetak pembanding collected dan requested yang valid; c. produk cetak bukti berupa fotokopi hanya dapat diperiksa apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah produk cetak bukti merupakan fotokopi dari produk cetak pembanding; d. untuk pemeriksaan fisik produk cetak antara lain penghapusan, perubahan, penambahan/penyisipan, usia produk cetak atau ketidakwajaran lainnya cukup dikirim produk cetak buktinya saja; dan e. seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh dilipat, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan segera dikirim ke Labfor Polri.
