PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 86
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Otentikasi produk cetak pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e adalah dokumen yang menjamin validitas atau kebenaran produk cetak pembanding yang digunakan, yaitu: a. otentikasi untuk produk cetak pembanding collected:
- BA penyitaan/penerimaan pro justisia dari penyidik atau surat pernyataan/ keterangan dari petugas/pejabat yang berwenang; dan
- BA penerimaan di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan. b. otentikasi untuk produk cetak pembanding requested:
- BA pengambilan contoh pembanding dari penyidik atau surat pernyataan dari petugas atau pejabat yang berwenang;
- BA pengambilan contoh pembanding di persidangan, bila kasus berada pada tingkat peradilan; dan 3 tiap-tiap lembar dokumen pembanding yang dibuat terpisah dari berita acara, harus dilegalisir disyahkan/diketahui oleh penyidik, petugas atau pejabat yang berwenang.
