PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, dilakukan oleh personel Labfor Polri bersama dengan penyidik secara terpadu dan proporsional. (2) Untuk kelancaran pemeriksaan teknis kriminalistik TKP, penyidik harus menguasai permasalahan yang berkaitan dengan kasus. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat administrasi penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan TKP dan penanganan barang bukti.
