PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Sebelum Kepala kesatuan kewilayahan atau Kepala/pimpinan instansi mengajukan permintaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus menjamin bahwa TKP masih terjaga keaslian (status quo) nya. (2) Apabila TKP telah mengalami kerusakan/terkontaminasi, maka pemeriksaan teknis kriminalistik tidak dapat dilakukan.
