Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Tata cara permintaan pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP adalah sebagai berikut: a. kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, mengajukan permintaan pemeriksaan secara tertulis kepada Kalabfor Polri segera setelah kejadian diketahui, dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan; b. dalam hal tertentu dan keadaan mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan atau melalui telepon, dan permintaan tertulis harus sudah disusulkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan TKP dilaksanakan; dan c. permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilengkapi persyaratan formal dan teknis sesuai dengan jenis pemeriksaan. (2) Apabila terdapat kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kalabfor Polri meminta kekurangan persyaratan tersebut secara tertulis kepada kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi yang mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dipenuhi dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja. (3) Setelah 2 (dua) kali permintaan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Labfor Polri akan mengembalikan berkas permintaan pemeriksaan TKP tanpa memberikan hasil pemeriksaan TKP. (4) Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
