Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dapat dipenuhi berdasarkan permintaan dari: a. Penyidik Polri; b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); c. Kejaksaan; d. Pengadilan; e. Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA (POM TNI); dan f. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Jenis pemeriksaan teknis kriminalistik TKP yang dapat dilakukan oleh Labfor Polri adalah: a. pembunuhan; b. perkosaan; c. pencurian; d. penembakan; e. kebakaran/pembakaran; f. kejahatan komputer; g. kecelakaan; h. kecelakaan kerja;
i. sabotase; j. peledakan; k. terorisme; l. keracunan; m. laboratorium ilegal (clandestine Laboratory); n. pencemaran lingkungan/limbah berbahaya; dan o. kasus-kasus lain yang menurut pertimbangan penyidik memerlukan dukungan Labfor Polri.
