PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 4
Ruang lingkup dalam permintaan pemeriksaan pada Labfor Polri terdiri dari : a. tata cara permintaan untuk pemeriksaan:
- TKP; dan
- Barang Bukti. b. persyaratan permintaan pemeriksaan pada bidang:
- Fisika Forensik;
- Kimia Biologi Forensik;
- Dokumen dan Uang Palsu Forensik; dan
- Balistik dan Metalurgi Forensik.
