PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 3
Prinsip permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, meliputi : a. kecepatan, yaitu permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri diajukan segera setelah kejadian diketahui; b. prosedural, yaitu dalam mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Labfor Polri, selalu memperhatikan syarat-syarat formal dan teknis yang telah ditentukan; c. keaslian, yaitu barang bukti harus dijaga/dijamin keasliannya mulai dari TKP sampai diterima di Labfor Polri; d. pro-aktif, yaitu penyidik selalu mengikuti perkembangan pemeriksaan di Labfor Polri.
