PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 2
(1) Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi petugas pelaksana penyidikan di lapangan dalam menangani TKP dan barang bukti yang akan dimintakan pemeriksaan ke Labfor Polri. (2) Tujuan permintaan pemeriksaan ke Labfor Polri adalah untuk pembuktian secara ilmiah barang bukti.
