Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi berdasarkan permintaan tertulis dari: a. Penyidik Polri; b. PPNS; c. Kejaksaan; d. Pengadilan; e. POM TNI; dan f. Instansi lain sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri meliputi: a. pemeriksaan bidang fisika forensik, antara lain:
deteksi kebohongan (Polygraph);
analisa suara (Voice Analyzer);
perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital), dan penyebab proses elektrostatis;
perlengkapan listrik, pemanfaatan energi listrik, dan pencurian listrik;
pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis;
peralatan produksi;
konstruksi bangunan dan struktur bangunan;
kebakaran/pembakaran;
peralatan/bahan radioaktif/nuklir;
bekas jejak, bekas alat, rumah/anak kunci, dan pecahan kaca/keramik; dan
kecelakaan kendaraan bermotor, kereta api, kendaraan air, dan pesawat udara; b. pemeriksaan bidang kimia dan biologi forensik, antara lain:
pemalsuan produk industri;
pencemaran lingkungan;
toksikologi/keracunan;
narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan precussor-nya;
darah, urine, cairan tubuh (air ludah, keringat, dan sperma), dan jaringan tubuh (pada kuku, rambut, tulang, dan gigi);
material biologi/mikroorganisme/tumbuh-tumbuhan; dan
bahan kimia organik/anorganik; c. pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik, antara lain:
tanda tangan, tulisan tangan, material dokumen;
produk cetak (cap stempel, belangko, materai, tulisan ketik, dan tulisan cetak); dan
uang (rupiah dan asing); d. pemeriksaan bidang balistik dan metalurgi forensik, antara lain:
senjata api, peluru, anak peluru, dan selongsong peluru;
residu penembakan;
bahan peledak;
bom;
nomor seri;
pemalsuan kualitas logam dan barang tambang; dan
kerusakan/kegagalan konstruksi logam.
