Pasal 77
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti sampel mikro organisme dalam tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. mikro organisme yang terdapat pada tanah, diambil dengan tanahnya; b. tanah diambil hanya pada permukaannya saja; c. pengambilan sampel tanah paling sedikit dari 3 tempat atau lokasi; d. sampel tanah yang dibutuhkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) gram; e. sampel tanah dimasukkan ke dalam kantong plastik terpisah, masing- masing kantong diberi tanda atau kode tempat pengambilan sampel; f. tempatkan barang bukti tersebut pada kardus atau peti, dikat, dilak dan disegel g. segera dikirim ke Labfor Polri; dan h. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
