PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 76
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti polen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. baju dan celana tersangka/korban yang diduga mengandung polen dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tutup/diikat; b. bungkus yang rapi, diikat, dilak, disegel, dan diberi label. c. segera dikirim ke Labfor Polri; dan d. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti darah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
