PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 75
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pembuatan herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. tumbuhan dipres dengan anyaman pada kedua sisinya; b. bagian atasnya ditutup dengan kertas; c. dijemur di bawah sinar matahari pada pagi hari; dan
d. penjemuran dilakukan berulang-ulang sehingga tumbuhan menjadi kering.
