Pasal 74
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. tumbuhan berupa rumput atau herbal dengan tinggi kurang lebih 30 (tiga puluh) cm, diambil seluruhnya dari akar hingga pucuknya, kemudian dibuat herbarium; b. tumbuhan berupa pohon yang besar. diambil bagian tangkai, daun, bunga dan buahnya kemudian dibuat herbarium; c. herbarium dibungkus dengan kertas dan diberi pelindung agar tidak rusak; d. barang bukti dimasukkan ke dalam kotak karton, diikat, dilak, dan disegel; e. segera dikirim ke Labfor Polri; dan f. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b dan huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
