PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 78
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti daging hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti daging hewan dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:
- barang bukti yang beratnya kurang dari 500 (lima ratus) gram dikirim semua;
- barang bukti yang beratnya 500 (lima ratus) gram sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) gram dikirim 500 (lima ratus) gram; dan
- barang bukti yang beratnya lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) gram dikirim sesuai dengan rumus √n (n = jumlah barang bukti). b. barang bukti dibungkus dengan plastik bening dan tidak diawetkan dengan formalin; c. selama dalam pengiriman, barang bukti yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukkan ke dalam Ice Box yang telah diisi es batu; dan d. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti daging hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
