PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 71
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengambilan barang bukti air mani/sperma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, adalah sebagai berikut: a. apabila ditemukan pada benda yang mudah diangkat seperti pada pakaian dalam dan luar, sprei, sarung bantal, dan handuk dilakukan langkah- langkah sebagai berikut:
- kumpulkan dan pilahkan masing-masing benda tersebut; dan
- apabila benda-benda tersebut basah atau lembab keringkan dahulu dengan cara mengangin-anginkan sebelum dibungkus. b. apabila ditemukan pada benda yang sulit diangkat seperti kasur atau karpet lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- gunting bagian kasur atau karpet yang mengandung air mani dengan hati-hati; dan
2 masukkan guntingan kasur atau karpet yang mengandung air mani tersebut ke dalam sampul. c. apabila ditemukan pada benda yang sulit diangkat seperti lantai lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- gunakan sarung tangan untuk menghindari kontaminasi;
- kerik air mani/sperma dengan menggunakan alat yang tajam dan bersih;
- kerikan air mani/sperma ditampung pada sehelai kertas putih bersih kemudian dilipat dan dimasukkan ke dalam amplop, kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
- dalam hal ditemukan lebih dari satu lokasi air mani/sperma, setiap lokasi menggunakan alat tajam yang berbeda, tidak menggunakan yang bekas; dan
- hasil kerikan dari setiap lokasi yang berbeda ditampung secara terpisah.
