Pasal 70
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti air mani/sperma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. air mani/sperma diambil sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti air mani/sperma; b. air mani/sperma dalam keadaan kering;
c. air mani/sperma yang menempel pada barang yang mudah diangkat (antara lain baju, sprei, sarung bantal, dan handuk), dikirimkan beserta barangnya; d. air mani/sperma yang menempel pada barang yang sulit diangkat (antara lain kasur dan karpet), dikirimkan bagian yang ada air mani/spermanya; e. air mani/sperma yang terdapat pada lantai, dikeringkan dan dikerik dengan alat yang tajam yang bersih, dimasukkan ke dalam lipatan kertas putih, lipatan kertas putih dimasukkan ke dalam amplop/sampul serta diberi label; f. setiap barang bukti dijaga agar tidak terkontaminasi, dibungkus secara terpisah, kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label; g. apabila ditemukan air mani/sperma pada bagian tubuh korban hidup (paha dan vagina) agar meminta bantuan suster/dokter bidan Puskesmas setempat guna mengambil/mengumpulkan barang bukti air mani/sperma tersebut; h. diperlukan bahan pembanding air mani/sperma tersangka; i. air mani/sperma pembanding dibungkus secara terpisah, kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label; j. segera dikirim ke Labfor Polri; dan k. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti air mani/sperma sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
