PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 69
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengambilan barang bukti rambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, adalah sebagai berikut: a. apabila ditemukan rambut di TKP atau tempat lain yang terkait dengan kejadian perkara, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- angkat rambut dengan hati-hati dari permukaan objek dengan menggunakan pinset;
- rambut dimasukkan ke dalam lipatan kertas putih, lipatan kertas putih dimasukkan ke dalam amplop dan diberi label;
- apabila terdapat beberapa rambut, gunakan lipatan kertas putih yang berbeda; dan
- kertas lipatan tersebut masukkan ke dalam amplop/sampul lalu diberi label. b. apabila rambut diduga terdapat pada kemaluan korban (dalam kasus perkosaan, dan pembunuhan dengan pemerkosaan), dilakukan langkah- langkah sebagai berikut:
- sisir rambut kemaluan korban (minta bantuan suster petugas wanita atau korban sendiri) secara hati-hati dengan sisir yang bersih; dan
- rambut yang terkumpul dimasukkan ke dalam lipatan kertas putih, lipatan kertas putih dimasukkan ke dalam amplop kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label.
