Pasal 68
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti rambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. rambut diambil sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti rambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 peraturan ini; b. rambut dimasukkan ke dalam lipatan kertas putih, lipatan kertas putih dimasukkan ke dalam amplop dan diberi label; c. apabila terdapat beberapa rambut, gunakan lipatan kertas putih yang berbeda; d. diperlukan bahan pembanding rambut tersangka/korban, dengan jumlah paling sedikit 3 helai rambut berikut akarnya; e. rambut pembanding dibungkus secara terpisah, kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
f. segera dikirim ke Labfor Polri; dan g. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti rambut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
