Pasal 67
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengambilan barang bukti darah dan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a, adalah sebagai berikut: a. darah segar:
gunakan sarung tangan untuk menghindari kontaminasi;
tekan permukaan darah dengan sepotong kertas saring atau kain kasa/kain putih yang bersih, sehingga darah terserap;
dalam hal darah ditemukan di beberapa lokasi, maka pada setiap lokasi digunakan kertas saring atau kain kasa/kain putih tersendiri;
serapan darah dikeringkan di ruang terbuka dengan di angin-anginkan tanpa menggunakan alat pengering dan tidak boleh langsung terkena sinar matahari; dan
serapan darah yang diambil dari masing-masing lokasi dimasukkan secara terpisah ke dalam amplop/sampul atau wadah/kantong plastik, kemudian dibungkus dan masing-masing diikat dilak, disegel, dan diberi label. b. darah kering:
gunakan sarung tangan untuk menghindari kontaminasi;
kerik darah kering dengan menggunakan alat kerik yang tajam dan bersih;
kerikan darah ditampung pada sehelai kertas putih bersih kemudian dilipat dan dimasukkan ke dalam amplop yang diberi label;
dalam hal ditemukan lebih dari satu lokasi darah kering, setiap lokasi menggunakan alat kerik yang berbeda, tidak menggunakan yang bekas;
hasil kerikan dari setiap lokasi yang berbeda ditampung secara terpisah; dan
dalam hal bercak darah kering yang tipis dan sulit untuk dikerik, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : a) mengambil sepotong kain katun putih dan membasahi kain tersebut dengan air suling/aquadest sampai lembab; b) kain basah tersebut disapukan pada permukaan bercak darah, sehingga bercak darah terserap; dan c) serapan darah dikeringkan di ruang terbuka dengan di angin- anginkan tanpa menggunakan alat pengering dan tidak boleh langsung terkena sinar matahari, kemudian serapan dimasukkan dalam amplop/sampul kemudian diikat dilak, disegel, dan diberi label. c. jaringan tubuh (pada kulit, gigi, tulang, dan sebagainya):
gunakan sarung tangan untuk menghindari kontaminasi;
jaringan tubuh yang berasal dari mayat, diambil oleh dokter forensik, pilih jaringan tubuh yang belum mengalami pembusukan lanjut;
apabila mayat telah mengalami pembusukan lanjut, ambil gigi berakar tiga (geraham) dan tulang; dan
dari TKP kebakaran atau ledakan, ambil serpihan-serpihan jaringan yang ditemukan di TKP; dan
masing-masing jaringan tubuh dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berbeda, diikat dilak, disegel, dan diberi label.
