Pasal 66
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti darah dan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. darah dan jaringan tubuh diambil sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti darah dan jaringan tubuh; b. darah dan jaringan tubuh pada serpihan kecil, dikirim dalam keadaan kering; c. Jaringan tubuh yang terdapat pada gigi dan tulang dari kerangka manusia, dikirim beserta gigi dan tulangnya dalam keadaan kering; d. Jaringan tubuh yang terdapat pada gigi dan tulang dari mayat, setelah telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukkan ke dalam Ice Box yang telah diisi es batu; e. darah tidak boleh terkontaminasi atau terkena sinar matahari; f. untuk mengetahui adanya darah korban dan tersangka pada pakaian korban, maka pakaian korban harus dikirim, dan tersangka yang terluka diperiksa golongan darahnya di laboratorium atau klinik rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas);
g. setiap barang bukti bukti dimasukkan ke dalam wadah secara terpisah, dibungkus, diikat, dilak, disegel dan dilabel; h. segera dikirim ke Labfor Polri; dan i. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti darah dan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
