PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 65
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti material biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti; dan e. Visum et Repertum atau surat pengantar dokter forensik bila korban meninggal atau riwayat kesehatan (medical record) bila korban masih hidup.
