PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 64
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti material Biologi dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP. (2) Barang bukti material Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. darah kering, darah segar, dan jaringan tubuh; b. rambut; c. air mani/sperma; d. saliva/air liur,
e. tumbuh-tumbuhan; f. polen; g. mikro organisme dalam tanah; dan h. daging hewan.
