Pasal 63
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BA pengambilan barang bukti urine yang telah ditandatangani tersangka; d. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka; e. BA penahanan; dan f. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan.
(2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti urine bagi pengguna narkoba secara oral/diminum, diambil 1 (satu) sampai 4 (empat) hari setelah diminum; b. barang bukti urine bagi pengguna narkoba secara intra vena/disuntik, diambil 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari setelah penggunaan; c. barang bukti urine diambil paling sedikit 25 (dua puluh lima) cc, dimasukkan ke dalam wadah yang tidak mudah pecah dan ditutup, kemudian langsung disimpan dalam kulkas dengan temperatur di bawah 0o C; d. wadah urine tidak boleh menggunakan kantong plastik, dan tutup wadah tidak boleh menggunakan bahan karet; e. dilakukan pengujian/tes urine pendahuluan (screening test) sebelum dikirimkan ke Labfor Polri; f. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; g. paling lambat 1 (satu) hari setelah pengambilan, urine sudah diterima di Labfor Polri; h. selama dalam pengiriman, urine yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukkan ke dalam Ice Box yang telah diisi es batu; dan i. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa urine sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
