Pasal 62
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BA pengambilan barang bukti darah yang telah ditandatangani tersangka; d. BA pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti yang telah ditandatangani tersangka; e. BA penahanan; dan f. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan. (2) Pemeriksaan barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti darah/serum bagi pengguna narkoba secara oral/diminum, diambil antara 4 sampai dengan 48 jam setelah pemakaian; b. barang bukti darah/serum bagi pengguna narkoba secara intra vena/disuntik, diambil antara 2 sampai dengan 6 jam setelah pemakaian; c. barang bukti darah diambil paling sedikit 10 (sepuluh) ml dengan diberi antikoagulan (Na. Sitrat/EDTA), sedangkan untuk serum paling sedikit 5 (lima) ml; d. pengambilan darah/serum agar meminta bantuan tenaga medis (dokter) atau para medis (mantri kesehatan, bidan, perawat); e. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; f. darah/serum dikirim, paling lambat 1 (satu) hari setelah pengambilan darah sudah diterima di Labfor Polri; g. selama dalam pengiriman, darah/serum yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukkan ke dalam Ice Box yang telah diisi es batu; h. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti narkoba berupa darah/serum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
