Pasal 72
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan barang bukti saliva/air liur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. saliva/air liur diambil sesuai dengan tata cara pengambilan barang bukti Saliva/air liur; b. saliva/air yang terdapat pada barang yang dapat diangkat seperti puntung rokok, diangkat seluruh barangnya; c. saliva/air yang terdapat pada barang yang tidak dapat diangkat seperti bekas gigitan, diambil dengan cara menyerapnya dengan kertas saring, kemudian di angin-anginkan hingga kering; d. diperlukan bahan pembanding berupa darah tersangka; e. masing-masing barang bukti dan bahan pembanding dibungkus secara terpisah, kemudian diikat, dilak, disegel, dan diberi label; f. segera dikirim ke Labfor Polri; dan g. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti darah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP.
